Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 431/KMK.06/2002, susut atau losses didefinisikan sebagai berikut:
"Losses (susut) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, losses (susut) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen"
Susut energi listrik dapat dibedakan menjadi dua yaitu susut teknis dan susut non teknis. Susut Teknik adalah susut yang terjadi karena alasan teknik dimana energi menyusut berubah menjadi panas pada Jaringan Tegangan Tinggi, Menengah maupun Rendah, Gardu Induk, Gardu Distribusi, Sambungan Rumah dan APP. Susut non teknik adalah susut yang diakibatkan selain karena penyebab susut teknik seperti pencurian dan kelaianan pada APP.
Engineer Ndeso
21 Agustus 2020
Susut Energi Listrik
25 Oktober 2012
Perencanaan pemanfaatan Panas Bumi Ngebel Ponorogo sebagai PLTP
Situasi
ketenagalistrikan Indonesia sekarang menunjukan adanya ketidakseimbangan antara
pertumbuhan konsumsi energy listrik yang tinggi yang mencapai 6,63% pertahun
dengan kemampuan PLN untuk memenuhi kebutuhan permintaan energy yang masih
kurang. Salah satu penyebabnya situasi ini adalah krisis ekonomi 1997yang
menyebabkan PLN kehilangan momentum investasi untuk melakukan ekspansi
fasilitas ketenagalistrikan. Sehingga saat ini kondisi ketenagalistrikan
Indonesia seperti yang ditunjukan table A.1 yaitu daya yang terpasang sebesar 29.27GW.
sedangkan daya mampu 25,5GW sedang beban puncak 26,67 GW. Lebih dari 73% daya
terpasang atau 22.5 Gw
21 Juli 2012
Hukum Islam
di ambil dari tugas makalah saya mata kuliah Agama
BAB I
HUKUM ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Hukum Islam
Menurut
bahasa, hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan pengertian dari hukum
Islam adalah merupakan suatu hukum yang bersumber dari agama islam, dimana
konsepsi, dasar dan hukumnya berasal dari Allah, dan ditetapkan berdasar
wahyu-wahyu Allah. Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
(masyarakat), manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan antara manusia
dengan Allah.
Kata “hukum” dalam Islam (hukum
Islam) sering dikonotasikan pada dua hal yaitu fiqh dan syariat. Fiqh secara
bahasa berarti:
الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم
له (Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu). Hal ini sejalan
16 April 2012
Beberapa Listing Program Python (3)
1. Listing program akar 2
def squareroot(x):
"""Return a square root of x"""
if x < 0:
print x, "is a negatif number"
return None
"""Return a square root of x"""
if x < 0:
print x, "is a negatif number"
return None
Langganan:
Komentar (Atom)

