Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 431/KMK.06/2002, susut atau losses didefinisikan sebagai berikut:
"Losses (susut) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, losses (susut) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen"
Susut energi listrik dapat dibedakan menjadi dua yaitu susut teknis dan susut non teknis. Susut Teknik adalah susut yang terjadi karena alasan teknik dimana energi menyusut berubah menjadi panas pada Jaringan Tegangan Tinggi, Menengah maupun Rendah, Gardu Induk, Gardu Distribusi, Sambungan Rumah dan APP. Susut non teknik adalah susut yang diakibatkan selain karena penyebab susut teknik seperti pencurian dan kelaianan pada APP.
21 Agustus 2020
Susut Energi Listrik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar