di ambil dari tugas makalah saya mata kuliah Agama
BAB I
HUKUM ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Hukum Islam
Menurut
bahasa, hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan pengertian dari hukum
Islam adalah merupakan suatu hukum yang bersumber dari agama islam, dimana
konsepsi, dasar dan hukumnya berasal dari Allah, dan ditetapkan berdasar
wahyu-wahyu Allah. Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
(masyarakat), manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan antara manusia
dengan Allah.
Kata “hukum” dalam Islam (hukum
Islam) sering dikonotasikan pada dua hal yaitu fiqh dan syariat. Fiqh secara
bahasa berarti:
الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم
له (Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu). Hal ini sejalan
dengan pengertian yang disitir dalam hadits yang mengatakan, “Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqh) dalam agama.”
Juga dalam surat Q. S. Al-Tawbah/9:122 yang berbunyi:
dengan pengertian yang disitir dalam hadits yang mengatakan, “Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqh) dalam agama.”
Juga dalam surat Q. S. Al-Tawbah/9:122 yang berbunyi:
…فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ
مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا
رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
” …Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada.”
” …Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada.”
Untuk Syariat
atau dalam bahasa inggris diartikan Islamic Law pada prinsipnya adalah wahyu
Allah yang terdapat dalam Al Quran dan Hadist yang bersifat fundamental serta
memiliki ruang lingkup yang yang lebih luas daripada fiqih, berlaku abadi.
Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat
sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab fiqih dan memiliki ruang lingkup
terbatas, dan dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Dengan
kata lain, Fiqih merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan hukum syara’ yang
praktis dan terperinci yang dihasilkan dari proses rasional dan ijtihad
manusia, bersifat instrumental dengan ruang lingkup terbatas pada perbuatan
manusia serta tidak berlaku abadi, tergantung tempat dan masa. Yang dimaksud
Ijtihad disini adalah usaha yuang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh ahli
hukum untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada
ketentuannya di dalam Alqur’an ataupun Hadist.
B.
Sifat
Dasar Hukum Islam
Sifat
hukum Islam (menurut Tahir Azhari) :
1. Bidimensional
Artinya
Hukum Islam mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan. Hukum Islam tidak
hanya mengatur satu aspek kehidupan saja tetapi mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia.
2. Adil
Artinya
hukum Islam bertujuan terciptanya keadilan yang bukan saja tujuan belaka tetapi
merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat ditetapkan.
3.
Transendental
Artinya
hukum Islam diikiat oleh nilai –nilai
trasendental yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad
saw.
C.
Ruang
Lingkup Hukum Islam
Ruang
lingkup hukum Islam sangat lengkap, mencakup peraturan-peraturan yang mengatur
ibadah dan memberikan batasan norma-norma sosial masyarakat. Dalam
hukum Islam, baik secara syariat maupun fiqih, secara umum ruang lingkupnya meliputi
akidah, akhlaq, serta segala amal perbuatan manusia.
1.
Akidah
Akidah
merupakan ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, malaikat Allah,
kitab-kitab Allah, para rasul, adanya hari akhir, dan qodho dan qadar.
2.
Akhlaq
Dalam
Islam, terdapat ajaran agar setiap muslim memiliki sifat-sifat mulia dan
menjauhi segala sifat tercela.
3. Amal
Perbuatan Manusia
Amal
perbuatan manusia, terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian, dan sebagainya.
amal perbuatan ini terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum
yang bekaitan dengan amal ibadah seperti, shalat, puasa, zakat, haji, nazar,
sumpah, dsb yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan.
b. Hukum
yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti
perjanjian-perjanjian, hukum, perekonomian, pendidikan, ilmu pengetahuan,
perkawinan, dan sebagainya. Adapun muamalah sendiri meliputi:
·
Kehidupan manusia yang berhubungan
dengan kehidupan berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan.
·
Perjajian, seperti yang berhubungan
dengan jual beli, kerja sama usaha, dan lain-lain.
·
Gugat-menggugat, yaitu yang berhubungan
dengan keputusan, persaksian, dan sumpah.
·
Jinayat, yaitu yang berhubungan dengan
penetapan peradilan atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas.
·
Hubungan antar agama, yaitu berkenaan
dengan hubungan antar kekuasaan islam dengan non-islam ketika dalam keadaan
damai dan perang. Segala hal yang
berkaitan dengan membina hubungan baik antara orang islam dengan non-islam
sesama warga negara, sehingga tercapai kedamaian dan kesejahteraan.
·
Batasan kepemilikan harta benda, yaitu
yang berhubungan dengan hak orang miskin pada harta yang dimiliki orang kaya,
dan cara perhitugan serta penyerahannya.
Sedangkan Prof. T.M. Hasbi Ashiddiqqie, merinci lebih lanjut pembagian
tersebut dengan mengembangkan menjadi delapan topik bahasan, yaitu:
1.
Ibadah
Pada bagian ini dibicarakan beberapa masalah masalah yang dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut seperti Thaharah (bersuci);
Ibadah (sembahyang); Shiyam (puasa); Zakat; Zakat Fithrah; Haji; Janazah
(penyelenggaraan jenazah); Jihad (perjuangan); Nadzar; Udhiyah (kurban);
2.
Ahwalusy Syakhshiyyah
Satu bahasan yang terhimpun dalam bab ini membicarakan masalah-masalah
yang terkonsentrasi seputar aturan hukum pribadi (privat) manusia,
kekeluargaan, harta warisan, yang antara lain meliputi persoalan: Nikah;
Khithbah (melamar); Mu’asyarah (bergaul); Nafaqah; Talak; Khulu’; Fasakh;
Li’an; Zhihar; Ila’; ‘Iddah; Rujuk; Radla’ah; Hadlanah; Wasiat; Warisan; Hajru;
dan Perwalian.
3.
Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja yang didalamnya terdapat pembicaraan
masalah-masalah harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan
dan menggunakan, yang meliputi masalah: Buyu’ (jual-beli); Khiyar; Riba
(renten); Sewa-menyewa; Hutang-piutang; Gadai; Syuf’ah; Tasharruf; Salam
(pesanan); Wadi’ah (Jaminan); Mudlarabah dan Muzara’ah (perkongsian); Hiwalah;
Pinjam-meminjam; Syarikah; Luqathah; Ghasab; Qismah; Hibah dan Hadiyah;
Kafalah; Waqaf ; Perwalian; Kitabah; dan Tadbir.
4.
Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Inilah bagian dalam hukum Islam
yang mengulas tentang harta kekayaan yang dikelola secara bersama, baik
masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara=baitul mal).
Pembahasan di sini meliputi: Status milik bersama baitul mal; Sumber baitul
mal; Cara pengelolaan baitul mal; Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;
Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal; Kepengurusan baitul maal; dan
lain-lain.
5.
Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran
dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam
bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan
sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
Pelanggaran; Kejahatan; Qishash (pembalasan); Diyat (denda); Hukuman pelanggaran dan kejahatan; Hukum melukai/mencederai; Hukum pembunuhan; Hukum murtad; Hukum zina; Hukuman Qazaf; Hukuman pencuri; Hukuman perampok; Hukuman peminum arak; Ta’zir; Membela diri; Peperangan; Pemberontakan; Harta rampasan perang; Jizyah.
Pelanggaran; Kejahatan; Qishash (pembalasan); Diyat (denda); Hukuman pelanggaran dan kejahatan; Hukum melukai/mencederai; Hukum pembunuhan; Hukum murtad; Hukum zina; Hukuman Qazaf; Hukuman pencuri; Hukuman perampok; Hukuman peminum arak; Ta’zir; Membela diri; Peperangan; Pemberontakan; Harta rampasan perang; Jizyah.
6.
Murafa’ah atau Mukhashamah
Pokok bahasan dalam bagian ini menjelaskan berbagai masalah yang dapat
dikategorikan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan
pada bab ini meliputi: Peradilan dan pendidikan; Hakim dan Qadi; Gugatan;
Pembuktian dakwaan; Saksi; Sumpah dan lain-lain.
7.
Ahkamud Dusturiyyah
Bagian ini adalah bidang hukum tata Negara dalam Islam yang umumnya
membicarakan berbagai masalah-masalah yang menyangkut seputar ketatanegaraan.
Pembahasannya antara lain meliputi: Kepala negara dan Waliyul amri; Syarat
menjadi kepala negara dan Waliyul amri; Hak dan kewajiban Waliyul amri; Hak dan
kewajiban rakyat; Musyawarah dan demokrasi; Batas-batas toleransi dan
persamaan; dan lain-lain
8.
Ahkamud Dualiyah (Hukum
Internasional)
Bagian ini lebih tepat bila disebut sebagai kelompok masalah hubungan
internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi: Hubungan antar negara,
sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi
perang; Ketentuan untuk orang dan damai; Penyerbuan; Masalah tawanan; Upeti,
Pajak, rampasan; Perjanjian dan pernyataan bersama; Perlindungan; Ahlul ‘ahdi,
ahluz zimmi, ahlul harb; dan Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
D.
Sumber
Hukum Islam
Sumber hukum islam merupakan pokok
ajaran yang dijadikan dasar, acuan atau pedomanuntuk menentukanukum-hukum dalam
ajaran islam. Hukum islam dikenal dengan sebutan syari’at
Ulama fiqih berpendapat bahwa
sumber utama hukum islam adalah Al Qur’an dan Al hadist. Disamping dua sumber
hukum utama tersebut ulama fiqih sepakat menjadikan ijtihad sebagai salah satu
sumber hukum islam, dngan demikian maka sumber-sumber hukum islam yaitu : Al
Qur’an, Al hadist, dan ijtihad.
1.
AL Qur’an
Al
Quran menurut arti bahasa ialah “bacaan”, sedangkan menurut istilah Al Qur’an
ialah kalam Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi dan Rasul teakhir Muhammad
SAW melalui Malaikat Jibril (Ruhul Amin), berbahasa Arab dan membacanya
termasuk ibadah. Al Qur’an merupakan mu’jizat terbesar bagi nabi Muhammad SAW
untuk menjadi pegangan hidup bagi seluruh umat manusia. Al Qur’an terdiri dari
30 juz, 114 surat, dan 6236 ayat. Semuanya adalah firman Allah yang sampai saat
ini terjaga kemurniannya dan keasliannya. Al Quran diturunkan olehAllah SWT
secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa dan kejadian pada waktu itu
selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari yang terbagi dalam 2 periode. Periode
pertama yaitu periode Makkah (makkiyah) dan periode kedua yaitu periode Madinah
(madaniyah).
Al
Quran merupakan kumpulan firman Allah SWT yang kebenaannya bersifat mutlak dan
tidak dapat diragukan lagi, sebab Al Qur’an berasal dari Yang Maha Mutlak. Oleh
karena itu, kedudukan Al Qur’an di dalam Islam harus dijadikan sebagai sumber
hukum yang pertama dan utama di atas segala hukum yang ada. Al Quran bersifat
Universal. Universal dalam arti cakupan sasarannya seluruh umat manusia.
Universal dalam arti masa berlakunya sepanjang masa dan zaman tanpa dibatasi
waktu hingga akhir zaman. Isi kandungan Al Qur’an antara lain:
a. Hukum
yang berkaitan dengan akidah. Ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT,
malaikat, kitab, para rasul, hari akhir, dan qodho dan qadar.
b. Tuntutan
yang berkaitan dengan akhlak. Ajaran agar setiap muslim memiliki sifat-sifat
mulia dan menjauhi segala sifat tercela.
c. Hukum
yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia, terdiri dari ucapan, perbuatan,
perjanjian, dan sebagainya.
Bila
kita mengkaji lebih mendalam, Al Qur’an mengandung tiga komponen dasar hukum,
yaitu:
a. Hukum
Iktiqadiah, hukum yang mengatur hubungan rohaniyah manusia dengan Allah SWT dan
hal-hal yang berkaitan dengan akidah. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
b. Hukum
Amaliah, hukum yang mengatur secara lahiriyah hubunga manusia dengan Allah SWT,
antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitar. Ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
c. Hukum
khuluqiah, hukum yang berkaitan dengan perilaku moral manusia, baik
sebagaimakhluk individu atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep
lisan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlak atau Tasawuf.
2.
Al Hadist
Hadist
adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan,
maupun ketetapannya. Al Hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah
Al Qur’an.
Berikut
3 jenis hadist nabi Muhammad SAW:
a. Hadist
Qouliyah, hadist yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi
Muhammad SAW.
b. Hadist
Fi’liyah, hadist yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi
Muhammad SAW.
c. Hadist
Taqririyah, hadis yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad SAW atas apa
yang dilakukan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya.
Fungsi
Hadist terhadap Al Qur’an adalah:
a. Mempertegas
atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan di dalam Al Qur’an.
b. Menjelaskan,
menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Alqur’an yang masih umum dan samar.
c. Mewujudkan
suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum di dalam Al Qur’an.
3.
Ijthad
Ijtihad dari aspek kebahasannya berarti mengerjakan
sesuatu dengan penuh kesungguhan. Sedangkan dari aspek terminologi, ijtihad
ialah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan
berdasarkan Al Qur’an dan hadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut
mujtahid. Adapun syarat orang berijtihad, yakni:
a. Mengetahui
isi Al Qur’an dan Hadist. Bila hanya satu yang diketahui, tidak sah ijtihadnya,
tidak sah ijtihadnya. Untuk hadis yang harus diketahui, ada yang mengatakan
3000 buah, adapula yang mengatakan 12000buah, termasuk kesahihan hadist ( hadis
sahih) dan kelemahan hadis (hadis daif).
b. Mengetahui
soal-soal ijma ( kebulatan/ kesepakatan semua ahli pada suatu masa atas suatu
hukum syara), sehinnga mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan
hasil ijma terdahulu.
c. Memahami
bahasa Arab dengan baik.
d. Memahami
ilmu Usul Fiqih (cara mengambil hukum syariat yang bertolak belakang dari Al
Qur’an dan hadist) dengan baik.
Setelah Rasul wafat, keperluan berijtihad ini sangat
dirasakan. Termasuk oleh para khulafaur Rasyidin. Salah satu diantaranya yang
mereka lakukan ialah pengangkatan Khalifah yang pertama. Sementara itu
bersamaan dengan semakin meluasnya perkembangan Islam, baik dari segi
kewilayahan atau keanekaan, permasalan yang muncul pun semakin kompleks dan
dinamis. Pada masa itu, sejak kurun para sahabat, tabiin, tabiit tabiin,
muncullah para kaum ulama, cendikiawan, serta para ilmuwan yang mencoba
memecahkan persoalan-persoalan yang muncul bahkan mengantisipasinya dengan
tetap bertolak dari Alqur’an.
Dalam hal Ijtihad, lahirlah para ulama besar ahli
fiqih. Ada empat orang imam yang sampai saat ini diikuti hasil Ijtihadnya oleh
sebagian besar umat Muslim. Keempat orang imam tersebut adalah: Imam Hanafi,
yang hasil ijtihadnya dinamakan Mazhab Hanafi; Imam Maliki, yang hasil
ijtihadnya dinamai Mazhab Maliki; Imam Syafi’I, yang hasil ijtihadnya dinamai
Mazhab Syafi’I; dan Imam Hambali, yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Hambali.
Bentuk-bentuk Ijtihad
a. Ijma,
adalah kebulatan pandapat semua ahli ijtihad pada suatu masalah yang berkaitan
dengaan syariat. Ijma dilakukan pada masa para sahabat, sehinggan dikenal
dengan Ijma Sahabat.
b. Qiyas
(ra’yu) yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada
ketentuannya, bedasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan
memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya, menetapkan hukum haram
atas ganja, heroin, morfin dan sebagainya.
c. Isthihab
yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena
adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum
tersebut .
d. Mashlahah
Mursalah, kebaikan yang tidak disinggung syara untuk mengerjakan atau
meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa manfaat terhindar
dari keburukan
e. ‘Urf,
yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam
kata-kata maupun perbuatan .misalnya, kebiasaan jual beli dengan serah
terima,tanpa menggunakan kata-kata ijab Kabul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar