21 Juli 2012

Hukum Islam


di ambil dari tugas makalah saya mata kuliah Agama
 
BAB I
HUKUM ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA

A.    Pengertian Hukum Islam
Menurut bahasa, hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan pengertian dari hukum Islam adalah merupakan suatu hukum yang bersumber dari agama islam, dimana konsepsi, dasar dan hukumnya berasal dari Allah, dan ditetapkan berdasar wahyu-wahyu Allah. Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lain (masyarakat), manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan antara manusia dengan Allah.
Kata “hukum” dalam Islam (hukum Islam) sering dikonotasikan pada dua hal yaitu fiqh dan syariat. Fiqh secara bahasa berarti:
الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له (Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu). Hal ini sejalan
dengan pengertian yang disitir dalam hadits yang mengatakan, “Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqh) dalam agama.”
Juga dalam surat Q. S. Al-Tawbah/9:122 yang berbunyi:
…فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
” …Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada.”
Untuk Syariat atau dalam bahasa inggris diartikan Islamic Law pada prinsipnya adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al Quran dan Hadist yang bersifat fundamental serta memiliki ruang lingkup yang yang lebih luas daripada fiqih, berlaku abadi. Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab fiqih dan memiliki ruang lingkup terbatas, dan dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Dengan kata lain, Fiqih merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan hukum syara’ yang praktis dan terperinci yang dihasilkan dari proses rasional dan ijtihad manusia, bersifat instrumental dengan ruang lingkup terbatas pada perbuatan manusia serta tidak berlaku abadi, tergantung tempat dan masa. Yang dimaksud Ijtihad disini adalah usaha yuang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh ahli hukum untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Alqur’an ataupun Hadist.

B.     Sifat Dasar Hukum Islam
Sifat hukum Islam (menurut Tahir Azhari) :
1.      Bidimensional
Artinya Hukum Islam mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan saja tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
2.      Adil
Artinya hukum Islam bertujuan terciptanya keadilan yang bukan saja tujuan belaka tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat ditetapkan.
3.      Transendental
     Artinya hukum Islam diikiat oleh nilai –nilai  trasendental yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw.        

C.    Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang lingkup hukum Islam sangat lengkap, mencakup peraturan-peraturan yang mengatur ibadah dan memberikan batasan norma-norma sosial masyarakat. Dalam hukum Islam, baik secara syariat maupun fiqih, secara umum ruang lingkupnya meliputi akidah, akhlaq, serta segala amal perbuatan manusia.
1.      Akidah
Akidah merupakan ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para rasul, adanya hari akhir, dan qodho dan qadar.
2.      Akhlaq
Dalam Islam, terdapat ajaran agar setiap muslim memiliki sifat-sifat mulia dan menjauhi segala sifat tercela.
3.      Amal Perbuatan Manusia
Amal perbuatan manusia, terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian, dan sebagainya. amal perbuatan ini terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum yang bekaitan dengan amal ibadah seperti, shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dsb yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan.
b.      Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian-perjanjian, hukum, perekonomian, pendidikan, ilmu pengetahuan, perkawinan, dan sebagainya. Adapun muamalah sendiri meliputi:
·         Kehidupan manusia yang berhubungan dengan kehidupan berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan.
·         Perjajian, seperti yang berhubungan dengan jual beli, kerja sama usaha, dan lain-lain.
·         Gugat-menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian, dan sumpah.
·         Jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan peradilan atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas.
·         Hubungan antar agama, yaitu berkenaan dengan hubungan antar kekuasaan islam dengan non-islam ketika dalam keadaan damai dan perang.  Segala hal yang berkaitan dengan membina hubungan baik antara orang islam dengan non-islam sesama warga negara, sehingga tercapai kedamaian dan kesejahteraan.
·         Batasan kepemilikan harta benda, yaitu yang berhubungan dengan hak orang miskin pada harta yang dimiliki orang kaya, dan cara perhitugan serta penyerahannya.
Sedangkan Prof. T.M. Hasbi Ashiddiqqie, merinci lebih lanjut pembagian tersebut dengan mengembangkan menjadi delapan topik bahasan, yaitu:
1.      Ibadah
Pada bagian ini dibicarakan beberapa masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut seperti Thaharah (bersuci); Ibadah (sembahyang); Shiyam (puasa); Zakat; Zakat Fithrah; Haji; Janazah (penyelenggaraan jenazah); Jihad (perjuangan); Nadzar; Udhiyah (kurban);
2.      Ahwalusy Syakhshiyyah
Satu bahasan yang terhimpun dalam bab ini membicarakan masalah-masalah yang terkonsentrasi seputar aturan hukum pribadi (privat) manusia, kekeluargaan, harta warisan, yang antara lain meliputi persoalan: Nikah; Khithbah (melamar); Mu’asyarah (bergaul); Nafaqah; Talak; Khulu’; Fasakh; Li’an; Zhihar; Ila’; ‘Iddah; Rujuk; Radla’ah; Hadlanah; Wasiat; Warisan; Hajru; dan Perwalian.
3.      Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja yang didalamnya terdapat pembicaraan masalah-masalah harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah: Buyu’ (jual-beli); Khiyar; Riba (renten); Sewa-menyewa; Hutang-piutang; Gadai; Syuf’ah; Tasharruf; Salam (pesanan); Wadi’ah (Jaminan); Mudlarabah dan Muzara’ah (perkongsian); Hiwalah; Pinjam-meminjam; Syarikah; Luqathah; Ghasab; Qismah; Hibah dan Hadiyah; Kafalah; Waqaf ; Perwalian; Kitabah; dan Tadbir.
4.      Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Inilah bagian dalam hukum Islam yang mengulas tentang harta kekayaan yang dikelola secara bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara=baitul mal). Pembahasan di sini meliputi: Status milik bersama baitul mal; Sumber baitul mal; Cara pengelolaan baitul mal; Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal; Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal; Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.
5.      Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
Pelanggaran; Kejahatan; Qishash (pembalasan); Diyat (denda); Hukuman pelanggaran dan kejahatan; Hukum melukai/mencederai; Hukum pembunuhan; Hukum murtad; Hukum zina; Hukuman Qazaf; Hukuman pencuri; Hukuman perampok; Hukuman peminum arak; Ta’zir; Membela diri; Peperangan; Pemberontakan; Harta rampasan perang; Jizyah.
6.      Murafa’ah atau Mukhashamah
Pokok bahasan dalam bagian ini menjelaskan berbagai masalah yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi: Peradilan dan pendidikan; Hakim dan Qadi; Gugatan; Pembuktian dakwaan; Saksi; Sumpah dan lain-lain.
7.      Ahkamud Dusturiyyah
Bagian ini adalah bidang hukum tata Negara dalam Islam yang umumnya membicarakan berbagai masalah-masalah yang menyangkut seputar ketatanegaraan. Pembahasannya antara lain meliputi: Kepala negara dan Waliyul amri; Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri; Hak dan kewajiban Waliyul amri; Hak dan kewajiban rakyat; Musyawarah dan demokrasi; Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain
8.      Ahkamud Dualiyah (Hukum Internasional)
Bagian ini lebih tepat bila disebut sebagai kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi: Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang; Ketentuan untuk orang dan damai; Penyerbuan; Masalah tawanan; Upeti, Pajak, rampasan; Perjanjian dan pernyataan bersama; Perlindungan; Ahlul ‘ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan Darul Islam, darul harb, darul mustakman.

D.    Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam merupakan pokok ajaran yang dijadikan dasar, acuan atau pedomanuntuk menentukanukum-hukum dalam ajaran islam. Hukum islam dikenal dengan sebutan syari’at
Ulama fiqih berpendapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Al Qur’an dan Al hadist. Disamping dua sumber hukum utama tersebut ulama fiqih sepakat menjadikan ijtihad sebagai salah satu sumber hukum islam, dngan demikian maka sumber-sumber hukum islam yaitu : Al Qur’an, Al hadist, dan ijtihad.
1.       AL Qur’an
Al Quran menurut arti bahasa ialah “bacaan”, sedangkan menurut istilah Al Qur’an ialah kalam Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi dan Rasul teakhir Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril (Ruhul Amin), berbahasa Arab dan membacanya termasuk ibadah. Al Qur’an merupakan mu’jizat terbesar bagi nabi Muhammad SAW untuk menjadi pegangan hidup bagi seluruh umat manusia. Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, dan 6236 ayat. Semuanya adalah firman Allah yang sampai saat ini terjaga kemurniannya dan keasliannya. Al Quran diturunkan olehAllah SWT secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa dan kejadian pada waktu itu selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari yang terbagi dalam 2 periode. Periode pertama yaitu periode Makkah (makkiyah) dan periode kedua yaitu periode Madinah (madaniyah).
Al Quran merupakan kumpulan firman Allah SWT yang kebenaannya bersifat mutlak dan tidak dapat diragukan lagi, sebab Al Qur’an berasal dari Yang Maha Mutlak. Oleh karena itu, kedudukan Al Qur’an di dalam Islam harus dijadikan sebagai sumber hukum yang pertama dan utama di atas segala hukum yang ada. Al Quran bersifat Universal. Universal dalam arti cakupan sasarannya seluruh umat manusia. Universal dalam arti masa berlakunya sepanjang masa dan zaman tanpa dibatasi waktu hingga akhir zaman. Isi kandungan Al Qur’an antara lain:
a.       Hukum yang berkaitan dengan akidah. Ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, malaikat, kitab, para rasul, hari akhir, dan qodho dan qadar.
b.      Tuntutan yang berkaitan dengan akhlak. Ajaran agar setiap muslim memiliki sifat-sifat mulia dan menjauhi segala sifat tercela.
c.       Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia, terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian, dan sebagainya.
Bila kita mengkaji lebih mendalam, Al Qur’an mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
a.       Hukum Iktiqadiah, hukum yang mengatur hubungan rohaniyah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
b.      Hukum Amaliah, hukum yang mengatur secara lahiriyah hubunga manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitar. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
c.       Hukum khuluqiah, hukum yang berkaitan dengan perilaku moral manusia, baik sebagaimakhluk individu atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep lisan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlak atau Tasawuf.
2.       Al Hadist
Hadist adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Al Hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al Qur’an.
Berikut 3 jenis hadist nabi Muhammad SAW:
a.       Hadist Qouliyah, hadist yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
b.      Hadist Fi’liyah, hadist yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad SAW.
c.       Hadist Taqririyah, hadis yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad SAW atas apa yang dilakukan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya.
Fungsi Hadist terhadap Al Qur’an adalah:
a.       Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan di dalam Al Qur’an.
b.      Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Alqur’an yang masih umum dan samar.
c.       Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum di dalam Al Qur’an.
3.       Ijthad
Ijtihad dari aspek kebahasannya berarti mengerjakan sesuatu dengan penuh kesungguhan. Sedangkan dari aspek terminologi, ijtihad ialah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan berdasarkan Al Qur’an dan hadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Adapun syarat orang berijtihad, yakni:
a.       Mengetahui isi Al Qur’an dan Hadist. Bila hanya satu yang diketahui, tidak sah ijtihadnya, tidak sah ijtihadnya. Untuk hadis yang harus diketahui, ada yang mengatakan 3000 buah, adapula yang mengatakan 12000buah, termasuk kesahihan hadist ( hadis sahih) dan kelemahan hadis (hadis daif).
b.      Mengetahui soal-soal ijma ( kebulatan/ kesepakatan semua ahli pada suatu masa atas suatu hukum syara), sehinnga mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma terdahulu.
c.       Memahami bahasa Arab dengan baik.
d.      Memahami ilmu Usul Fiqih (cara mengambil hukum syariat yang bertolak belakang dari Al Qur’an dan hadist) dengan baik.
Setelah Rasul wafat, keperluan berijtihad ini sangat dirasakan. Termasuk oleh para khulafaur Rasyidin. Salah satu diantaranya yang mereka lakukan ialah pengangkatan Khalifah yang pertama. Sementara itu bersamaan dengan semakin meluasnya perkembangan Islam, baik dari segi kewilayahan atau keanekaan, permasalan yang muncul pun semakin kompleks dan dinamis. Pada masa itu, sejak kurun para sahabat, tabiin, tabiit tabiin, muncullah para kaum ulama, cendikiawan, serta para ilmuwan yang mencoba memecahkan persoalan-persoalan yang muncul bahkan mengantisipasinya dengan tetap bertolak dari Alqur’an.
Dalam hal Ijtihad, lahirlah para ulama besar ahli fiqih. Ada empat orang imam yang sampai saat ini diikuti hasil Ijtihadnya oleh sebagian besar umat Muslim. Keempat orang imam tersebut adalah: Imam Hanafi, yang hasil ijtihadnya dinamakan Mazhab Hanafi; Imam Maliki, yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Maliki; Imam Syafi’I, yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Syafi’I; dan Imam Hambali, yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Hambali.
Bentuk-bentuk Ijtihad
a.       Ijma, adalah kebulatan pandapat semua ahli ijtihad pada suatu masalah yang berkaitan dengaan syariat. Ijma dilakukan pada masa para sahabat, sehinggan dikenal dengan Ijma Sahabat.
b.      Qiyas (ra’yu) yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, bedasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya, menetapkan hukum haram atas ganja, heroin, morfin dan sebagainya.
c.       Isthihab yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut .
d.      Mashlahah Mursalah, kebaikan yang tidak disinggung syara untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa manfaat terhindar dari keburukan
e.       ‘Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata maupun perbuatan .misalnya, kebiasaan jual beli dengan serah terima,tanpa menggunakan kata-kata ijab Kabul.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar