di ambil dari tugas makalah saya mata kuliah Agama
BAB I
HUKUM ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Hukum Islam
Menurut
bahasa, hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan pengertian dari hukum
Islam adalah merupakan suatu hukum yang bersumber dari agama islam, dimana
konsepsi, dasar dan hukumnya berasal dari Allah, dan ditetapkan berdasar
wahyu-wahyu Allah. Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
(masyarakat), manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan antara manusia
dengan Allah.
Kata “hukum” dalam Islam (hukum
Islam) sering dikonotasikan pada dua hal yaitu fiqh dan syariat. Fiqh secara
bahasa berarti:
الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم
له (Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu). Hal ini sejalan